Jenis-jenis Laporan Kepala Desa
Ada beberapa jenis Laporan Kepala Desa yang telah diatur dalam undang-undang dan harus difahami oleh Perangkat Desa, BPD serta masyarakat. Dua Laporan Kepala Desa yang paling pokok adalah Laporan Penyelenggaran Pemerintahan yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 46 tahun 2016 dan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 20 tahun 2018.
Untuk memahami
masing-masing jenis Laporan seorang
Kepala Desa, mari kita coba uraikan satu per satu berikut ini :
A.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
sebagaimana dituangkan dalam pasal 2
Permendagri nomor 46 tahun 2016, dimana terdiri atas :
1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa (LPPD) akhir tahun anggaran, disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui
Camat.
2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa akhir masa jabatan (LPPD-AJ), disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui
Camat
3. Laporan Keterangan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa (LKPPD) akhir tahun anggaran, disampaikan kepada BPD.
4. Informasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa (IPPD), disampaikan kepada masyarakat.
Informasi kepada masyarakat telah dijelaskan dalam pasal 10
Permendagri nomor 46 tahun 2016 yang bisa disimpulkan sebagai berikut :
a. Masyarakat Desa berhak meminta dan
mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat.
b. Untuk memenuhi hak masyarakat
sebagaimana tersebut diatas, Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan
informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa.
c. Informasi penyelenggaraan
pemerintahan Desa harus disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah berakhir tahun anggaran, melalui media informasi yang mudah diakses
oleh masyarakat.
d. Media informasi sebagaimana dimaksud,
antara lain papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya.
Sementara itu, terkait dengan Serah
Terima Jabatan, Kepala Desa yang lama harus menyerahkan memori serah terima
jabatan.
Memori serah terima jabatan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 82 tahun 2015 Pasal 5 ayat (4)
terdiri atas :
·
Pendahuluan
·
Monografi Desa
·
Pelaksanaan program kerja tahun lalu
·
Rencana program kerja yang akan datang,
·
Kegiatan yang telah diselesaikan, sedang dilaksanakan, dan
rencana kegiatan setahun terakhir
·
Hambatan yang dihadapi
·
Daftar inventarisasi aset dan kekayaan desa
Laporan Kepala Desa jenis yang
pertama diatas harus dipersiapkan setiap tahun sekali dan setiap habis masa
periode jabatan Kades.
B. Laporan Realisasi Pelaksanaan
APBDes,
sebagaimana diuraikan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, yang terdiri atas :
1. Laporan Pelaksanaan (LP) APBDes (pasal
68) yang terdiri atas:
a.
Laporan Pelaksanaan APBDes semester 1 (pertama), di bulan Juli
dan semester 2 (kedua) di bulan Januari tahun berikutnya.
b.
Laporan Realisasi Kegiatan (tiap Pelaksanaan Anggaran Kegiatan
dalam per semester).
2. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi
Pelaksanaan (LPRP) APBDes selambat-lambatnya 3 bulan setelah berakhir tahun
anggaran (pasal 70), dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes). Dimana terdiri atas
:
a. Laporan Keuangan, terdiri dari :
·
Laporan Realisasi APBDes
·
Catatan Laporan Keuangan
b. Laporan Realisasi Kegiatan,
c. Daftar Program Sektoral, yaitu program Pemerintah Daerah dan Program Lainnya yang
masuk ke Desa.
3. Menginformasikan Laporan Realisasi
Pelaksanaan APBDes dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes
kepada masyarakat (pasal 72).
Informasi yang disajikan kepada
masyarakat paling sedikit harus memuat :
·
Laporan Realisasi APBDesa
·
Laporan Realisasi Kegiatan
·
Laporan Kegiatan yang belum selesai
·
Laporan Kegiatan yang tidak terlaksana
·
Laporan sisa anggran APBDesa
·
Alamat Pengaduan
Keterangan :
a. Laporan Pelaksanaan APBDes itu
terdiri atas :
·
Laporan semester pertama yang harus disampaikan paling lambat
pada akhir bulan Juli tahun berjalan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
·
Laporan semester akhir tahun yang harus disampaikan paling
lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya kepada Bupati/Walikota melalui
Camat.
b. Laporan Pertanggungjawaban
Realisasi Pelaksanaan APBDes dapat diuraikan seperti berikut :
1.
Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi
pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota melalui Camat setiap akhir tahun
anggaran.
2.
Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa itu
terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
3.
Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa itu
ditetapkan dengan Peraturan Desa, artinya harus disepakati BPD.
4.
Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi
pelaksanaan APBDesa harus diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan
dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
5.
Media informasi sebagaimana dimaksud antara lain papan
pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya.
Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa
disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran
berkenaan.
Kesimpulan :
Dengan demikian, bagi Kepala Desa yang
akan berakhir masa jabatannya wajib menyampaikan berbagai Laporan Kepala Desa
sebagai berikut :
1. LPRP APBDes tahun anggaran;
2. LKPRP APBDes tahun anggaran;
3. LPRP APBDes akhir jabatan;
4. LKPRP APBDes akhir jabatan;
5. LPPD tahun anggaran;
6. LKPPD tahun anggaran;
7. LPPD akhir jabatan;
8. LKPPD akhir jabatan;
9. MAJ (Memori Akhir Jabatan).
Laporan nomor 1 sampai dengan nomor 8
dibuat dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes), berarti harus disetujui dan
diterima oleh BPD.
Bila Kepala Desa yang bersangkutan maju
untuk mencalonkan diri lagi sebagai Kepala Desa, maka dia harus lebih dulu
menyelesaikan 8 laporan tersebut. Artinya panitia pilkades berhak menolak
pendaftaran petahana dengan rekomendasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
jika Petahana belum menyampaikan laporan-laporannya.
Laporan nomor 9 disampaikan saat
serah terima jabatan, jika 9 hal itu belum dipenuhi, maka Kepala Desa oleh BPD
bisa diajukan untuk diproses sebagaimana aturan perundang-undangan yang
berlaku.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda