Selasa, 08 Oktober 2019

Jenis-jenis Laporan Kepala Desa



Ada beberapa jenis Laporan Kepala Desa  yang telah diatur dalam undang-undang dan harus difahami oleh Perangkat Desa, BPD serta masyarakat. Dua Laporan Kepala Desa yang paling pokok adalah Laporan Penyelenggaran Pemerintahan yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 46 tahun 2016 dan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 20 tahun 2018.
Untuk memahami masing-masing jenis Laporan seorang Kepala Desa, mari kita coba uraikan satu per satu berikut ini :

A.    Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
sebagaimana dituangkan dalam pasal 2 Permendagri nomor 46 tahun 2016, dimana terdiri atas :
1.     Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir tahun anggaran, disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
2.     Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan (LPPD-AJ), disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat
3.     Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) akhir tahun anggaran, disampaikan kepada BPD.
4.     Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD), disampaikan kepada masyarakat.
Informasi kepada masyarakat telah dijelaskan dalam pasal 10 Permendagri nomor 46 tahun 2016 yang bisa disimpulkan sebagai berikut :
a.     Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
b.     Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana tersebut diatas, Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa.
c.     Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa harus disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran, melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
d.     Media informasi sebagaimana dimaksud, antara lain papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya.

Sementara itu, terkait dengan Serah Terima Jabatan, Kepala Desa yang lama harus menyerahkan memori serah terima jabatan.
Memori serah terima jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 82 tahun 2015 Pasal 5 ayat (4) terdiri atas :
·           Pendahuluan
·           Monografi Desa
·           Pelaksanaan program kerja tahun lalu
·           Rencana program kerja yang akan datang,
·           Kegiatan yang telah diselesaikan, sedang dilaksanakan, dan rencana kegiatan setahun terakhir
·           Hambatan yang dihadapi
·           Daftar inventarisasi aset dan kekayaan desa

Laporan Kepala Desa jenis yang pertama diatas harus dipersiapkan setiap tahun sekali dan setiap habis masa periode jabatan Kades.

B.    Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes,
sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, yang terdiri atas :
1.     Laporan Pelaksanaan (LP) APBDes (pasal 68) yang terdiri atas:
a.     Laporan Pelaksanaan APBDes semester 1 (pertama), di bulan Juli dan semester 2 (kedua) di bulan Januari tahun berikutnya.
b.     Laporan Realisasi Kegiatan (tiap Pelaksanaan Anggaran Kegiatan dalam per semester).
2.     Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan (LPRP) APBDes selambat-lambatnya 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran (pasal 70), dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes). Dimana terdiri atas :
a.   Laporan Keuangan, terdiri dari :
·           Laporan Realisasi APBDes
·           Catatan Laporan Keuangan
b.   Laporan Realisasi Kegiatan,
c.   Daftar Program Sektoral, yaitu program Pemerintah Daerah dan Program Lainnya yang masuk ke Desa.
3.     Menginformasikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes kepada masyarakat (pasal 72).
Informasi yang disajikan kepada masyarakat paling sedikit harus memuat :
·           Laporan Realisasi APBDesa
·           Laporan Realisasi Kegiatan
·           Laporan Kegiatan yang belum selesai
·           Laporan Kegiatan yang tidak terlaksana
·           Laporan sisa anggran APBDesa
·           Alamat Pengaduan

Keterangan :
a.     Laporan Pelaksanaan APBDes itu terdiri atas :
·           Laporan semester pertama yang harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
·           Laporan semester akhir tahun yang harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
b. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes dapat diuraikan seperti berikut :
1.     Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran.
2.     Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa itu terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
3.     Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa itu ditetapkan dengan Peraturan Desa, artinya harus disepakati BPD.
4.     Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa harus diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
5.     Media informasi sebagaimana dimaksud antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya.
Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.

Kesimpulan :
Dengan demikian, bagi Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannya wajib menyampaikan berbagai Laporan Kepala Desa sebagai berikut :
1.     LPRP APBDes tahun anggaran;
2.     LKPRP APBDes tahun anggaran;
3.     LPRP APBDes akhir jabatan;
4.     LKPRP APBDes akhir jabatan;
5.     LPPD tahun anggaran;
6.     LKPPD tahun anggaran;
7.     LPPD akhir jabatan;
8.     LKPPD akhir jabatan;
9.     MAJ (Memori Akhir Jabatan).

Laporan nomor 1 sampai dengan nomor 8 dibuat dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes), berarti harus disetujui dan diterima oleh BPD.
Bila Kepala Desa yang bersangkutan maju untuk mencalonkan diri lagi sebagai Kepala Desa, maka dia harus lebih dulu menyelesaikan 8 laporan tersebut. Artinya panitia pilkades berhak menolak pendaftaran petahana dengan rekomendasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) jika Petahana belum menyampaikan laporan-laporannya.

Laporan nomor 9 disampaikan saat serah terima jabatan, jika 9 hal itu belum dipenuhi, maka Kepala Desa oleh BPD bisa diajukan untuk diproses sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda